HSE DALAM INDUSTRI MANUFAKTUR

Kita pasti pernah membeli bahan makanan hasil industri dan yakin begitu saja bahwa makanan yang kita beli itu sehat dan aman. Keyakinan ini tidak lepas dari peran serta departemen HSE(Health Safety Environment) yang menangani bagaimana menghindari kecelakaan kerja dan tindakan apa yang seharusnya di lakukan untuk menangani jika kemungkinan terjadi kecelakaan kerja.

Sebenarnya apa sih itu HSE? HSE adalah singkatan dari Health, Safety, Environment.


HSE merupakan salah satu bagian dari manajemen sebuah perusahaan. Ada manejemen keuangan, manajemen sdm, dan juga ada Manajemen HSE. Di perusahaan, manajemen HSE biasanya dipimpin oleh seorang manajer HSE, yang bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh program HSE.

Program HSE disesuaikan dengan tingkat resiko dari masing-masing bidang pekerjaan.

Misal HSE Konstruksi akan beda dengan HSE Pertambangan dan akan beda pula dengan HSE Migas.

Menurut penelitian yang bersumber dari https://www.hse.gov.uk/food/hse.htm menerangkan bahwa HSE berkontribusi mereduksi tingkat kecelakaan kerja secara signifikan lebih dari 50% sejak 1990/91.

Meski begitu, lebih dari seperempat dari semua kecelakaan kerja terjadi pada industri makanan dan minuman. Dalam periode sepuluh April 2000 hingga Maret 2010, hampir 77.000 pekerja di industri makanan dan minuman menderita kecelakaan kerja, dan ada 36 cedera fatal (tidak termasuk kontraktor). Dalam kasusnya lebih tinggi terjadi ketika saat proses pembuatan makanan dari rata-rata untuk industri manufaktur pada umumnya. Namun tingkat cedera sangat bervariasi antara industri makanan dan minuman yang berbeda.

HSE di Indonesia juga disebut K3L (Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan), SMK3L Pengendalian dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 di mana mengatur tata cara penerapan SMK3L dan meminta perusahaan untuk menerapkan SMK3L hak-hak bagi pekerja berlisensi:

  1. mencegah dan mengurangi kecelakaan;

  2. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;

  3. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;

  4. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;

  5. memberi pertolongan pada kecelakaan;

  6. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;

  7. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;

  8. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, insfeksi dan penularan;

  9. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;

  10. menyelenggarakan suhu dan lembah udara yang baik;

  11. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;

  12. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;

  13. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan cara dan proses kerjanya;

  14. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;

  15. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;

  16. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan Penyimpanan barang;

  17. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;

  18. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

    Ironisnya banyak sekali di luar sana perusahaan-perusahaan yang tidak mempedulikan SMK3L tersebut dan sering sekali menyepelekan tentang keselamatan, kesehatan kerja, Akibatnya para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja di mendapat perhatian khusus dan diabaikan oleh perusahaan.

SIAPA SAJA YANG WAJIB MENERAPKAN HSE

Semua pekerja dari semua yang seharusnya mewajibkan HSE / K3L pada saat bekerja, Tidak ada pekerjaan yang tidak berpotensi bahaya. Semua pekerjaan yang menimbulkan potensi bahaya Diperlukan oleh manajemen keselamatan kerja dan lingkungan (SMK3L).

Leave a comment